Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Ibu Fira Permata Sari, SKM. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Alat Kesehatan dan PKRT harus aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Beliau juga menjelaskan peran Dinas Kesehatan yang berfokus pada pembinaan, sementara kewenangan perizinan menjadi ranah Dinas Kesehatan Provinsi. Namun, produsen wajib mengetahui bahwa setiap produk harus memenuhi perizinan berusaha dan memiliki izin edar, serta pendistribusiannya harus mengikuti cara distribusi yang baik.
Pertemuan ini dihadiri oleh kurang lebih 50 orang peserta, yang terdiri dari 31 perwakilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dari Kecamatan Kauman dan Ngunut, 6 orang dari tim Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Kesehatan, serta 13 orang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lainnya. Fokus utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai alur pengurusan izin berusaha dan izin edar bagi produsen Alkes dan PKRT kelas 1 tertentu Perusahaan Rumah Tangga, sehingga legalitas produk mereka terjamin.