PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
DASAR HUKUM
1. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
2. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keshatan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentanga Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
6. Undang Undang No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahanantara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
10. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
11. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga Pangan
12. Peraturan Kepala Badan POM No :22 Tahun 2018 : Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor obat dan Pangan
13. Peraturan Kepala Badan POM No:10 Tahun 2021
14. Perbup Nomor: 47 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung
PERSYARATAN
Berkas Pengajuan sesuai dengan yang dipersyaratkan di Peraturan Perundangan
PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
1. Petugas menyusun dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi perizinan, termasuk izin yang diterbitkan oleh OSS (NIB).
2. Petugas mengagendakan berkas permohonan perijinan pemenuhan komitmen Pangan IRT.
3. Petugas memverifikasi dan melaksankan validasi awal berkas permohonan perizinan Audit sarana Pangan
4. Pelaksanaan Penyuluhan Keamanan Pangan.
5. Petugas memverifikasi dan melaksankan validasi lanjutan berkas permohonan perizinan Pemenuan komitmen Pangan IRT.
6. Petugas Memverifikasi dan melaksankan validasi akhir berkas permohonan perizinan Pemenuan komitmen Pangan IRT.
7. Petugas mengoreksi dokumen perizinan Pemenuan komitmen Pangan IRT.
8. Penyerahan dokumen perizinan Pemenuan komitmen Pangan IRT yang telah terbit kepada pemohon.
b. Bagan alur proses
WAKTU PELAYANAN
• Jam Pelayanan
Senin s/d Kamis : 08.00 – 14.00 WIB
Jum’at : 08.00 – 12.00 WIB
• Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal penyelesaian 3 (Tiga) hari kerja efektif, dihitung mulai berkas permohonan lengkap
PEMBIAYAAN
Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.
PRODUK LAYANAN
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Bersertifikat Penyuluh Keamanan Pangan
2. Bersertifikat Pengawas Keamanan Pangan (DFI)
3. Menguasai peraturan perundangan tentang Pangan
4. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.
SARANA DAN PRASARANA
1. Buku Perundang - undangan tentang Pangan
2. Media untuk penyuluhan
3. Lemari arsip
4. Form Permohonan
5. Form Ceklist Pemeriksaan
6. SK Menkes tentang Bahan Tambahan Pangan
7. SK BPOM tentang Pedoman Penyelenggaraan SP-PIRT
8. Komputer
9. Printer
10. Kertas
11. Kendaraan Transportasi Audit Sarana
MEKANISME PENGADUAN
1. Alur Pengaduan Lihat disini
2. Melalui web Dinkes https://dinkes.tulungagung.go.id/ atau klik disini
3. Kantor Dinkes Tulungagung
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, WA / Call Center 081233531119 Kode Pos 66224
Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung