Komitmen Produksi Pangan (SPP-IRT)

PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

DASAR HUKUM
1. UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
3. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
5. Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
6. Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Periinan berusah Berbasis 7. Resiko Sektor KesehatanPeraturan Bupati Tulungagung Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
8. Per BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga;
9. Per. BPOM No 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan;
10. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kabupaten Tulungagung;
11. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung;
12. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 39 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
13. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 400.7.2/289/24/2024 tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.

PERSYARATAN
1. NIB
2. NPWP
3. Label produk yang memenuhi syarat 

PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
1.     Pemohon mengisi formulir pendaftaran online di https://oss.go.id  atau https://sppirt.pom.go.id
2. Petugas menyusun dan memeriksa kelengkapan permohonan SP-PIRT yang diterbitkan dari OSS (soft copy)
3. Petugas menjadwalkan dan mengkoordinasikan pelatihan PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) kepada Pelaku Usaha   
4. Melaksanakan PKP selama 2 hari, nilai post test minimal 60 mendapat sertifikat PKP (IGS)
5. Menyepakati pelaksanaan jadwal pemeriksaan sarana dengan pelaku usaha
6. Membuat BA (Berita Acara) hasil pemeriksaan dan mementukan level hasil pemeriksaan
7. Melakukan verifikasi di aplikasi SP-PIRT

b. Bagan alur proses