PENERBITAN SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL (STPT)
Pengertian
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Penyehat Tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Dasar Hukum
1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
3. Permenkes RI No.61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Persyaratan
1. Mengisi formulir permohonan
2. Mengisi surat pernyataan bermaterai Rp, 10.000
3. Melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Lurah/KepalaDesa
4. Melampirkan Surat Pengantar dari Puskesmas wilayah
5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Asosiasi sesuai modalitas yang dimiliki
6. Melampirkan Fotocopy KTP yang masih berlaku
7. Pas Foto berwarna 4x6, sebanyak 3 (tiga) lembar
Prosedur Pelayanan dan Bagan Alur Proses
a. Prosedur.
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas
2. Petugas meneliti kelengkapan persyaratan permohonan dan mengembalikan apabila persyaratan belum lengkap
3. Apabila persyaratan telah lengkap, petugas mencatat dalam buku register dan memberikan tanda terima berkas kepada pemohon
4. Petugas meneliti kembali keabsahan dokumen permohonan
5. Petugas menentukan jadwal penilaian teknis
6. Apabila penilaian teknis memenuhi syarat, dilanjutkan proses penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
7. Petugas mencetak Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
8. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
9. Petugas melakukan pencatatan dalam buku register dan pengarsipan
10. Menyerahkan STPT kepada pemohon
b. Bagan alur proses
Waktu Pelayanan
• Jam Pelayanan
Senin s/d Kamis : 08.00 - 14.00 WIB
• Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal penyelesaian 10 (Sepuluh) Hari Kerja efektif, dihitung mulai berkas permohonan lengkap
Pembiayaan
Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.
Produk layanan
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Kompetensi Petugas Pelayanan
1. Menguasai computer
2. Menguasai peraturan perundangan tentang kesehatan tradisional
3. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.
Sarana dan prasarana pelayanan
Buku /Register, Lemari arsip, Map, odner, Komputer, Printer, Kertas
Mekanisme Pengaduan
1. Alur Pengaduan Lihat disini
2. Melalui web Dinkes https://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, WA / Call Center 082245310006 Kode Pos 66224
Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
Formulir
1. Formulir Pendaftaran Penyehat Tradisional Baru download disini
2. Perpanjangan Surat Penyehat Tradisional download disini
Pendaftaran Online :
Pendaftaran STPT online Klik disini