PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK HIGIENE RUMAH MAKAN DAN RESTORAN
DASAR HUKUM
Kepmenkes No. 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
PERSYARATAN
a. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
b. Peta lokasi dan gambar denah bangunan
c. Surat penunjukan penanggungjawab rumah makan restoran
d. Fotocopy sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi Pengusaha
e. Fotocopy sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan bagi Penjamah makanan minimal 1 (satu) orang penjamah makanan
f. Rekomendasi dari asosiasi Rumah Makan dan Restoran
PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
a. Pemohon mengisi Formulir dan melampirkan berkas secara lengkap
b. Tim Dinas Kesehatan melakukan kunjungan
c. Tim Melakukan penilaian :
1) Kebersihan Lingkungan
2) Mengambil sampel air untuk uji laboratorium
3) Mengambil sampel makanan untuk uji laboratorium
4) Pemeriksaan kesehatan karyawan
d. Tim menyimpulkan hasil penilaian dan saran perbaikan
e. Jika hasil memenuhi syarat (MS) dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
f. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) proses diulang mulai butir c
b. Bagan alur proses