Penilaian Kesesuaian Puskesmas

PENERBITAN BERITA ACARA PENILAIAN KESESUAIAN PUSKESMAS


DASAR HUKUM

1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2. Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

PERSYARATAN 

A. Scan Dokumen :

1. ADMINISTRASI UMUM

1) Keputusan Bupati/Wali kota yang berisi nama dan alamat, kategori berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan Puskesmas

2) Salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah (surat kontrak, surat keterangan pinjam pakai

3) Kajian kelayakan pendirian Puskesmas bagi Puskesmas yang pertama kali didirikan, direlokasi, atau akan dikembangkan

4) Ijin berusaha / NIB

2. TEKNIS

Profil Puskesmas, meliputi :

1) Lokasi;

2) Bangunan;

3) Sarana dan prasarana;

4) Peralatan;

5) Ketenagaan;

6) Kefarmasian;

7) Laboratorium medis 

3. LAIN-LAIN

1) Registrasi Puskesmas

2) Kerjasama dengan BPJS

PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN

a.  Prosedur.

1. Pemohon telah memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) yang diterbitkan oleh OSS.

2. Pemohon mengirimkan data pemenuhan persyaratan Penilaian Puskesmas

3. Data di verifikasi administrasi oleh Tim Teknis, dengan catatan:

a. Dikembalikan, jika ada data yang kurang atau memerlukan perbaikan

b. Diterima, jika data sudah sesuai dengan persyaratan, selanjutnya ke proses berikutnya.

4. Pemohon mengirimkan surat permohonan verifikasi lapangan/visitasi ke Dinas Kesehatan.

5. Tim Teknis akan menjadwalkan pelaksanaan verifikasi lapangan/visitasi.

6. Pelaksanaan verifikasi lapangan/visitasi dilaksanakan oleh Tim Teknis Perizinan Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dengan melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur

7. Tim Teknis akan membuat Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan/Visitasi

8. Puskesmas membuat Komitmen Perbaikan Hasil Verifikasi Lapangan/Visitasi dan memperbaiki/menambahkan kekurangan data yang selanjutkan diupload di persyaratan  di OSS (formulir 1,2)

9. Tim Teknis melakukan verifikasi data perbaikan/tambahan persyaratan teknis yang diupload klinik di OSS, jika sudah sesuai akan dikeluarkan Berita Acara Penilaian Kesesuaian Puskesmas

b. Bagan alur proses


WAKTU PELAYANAN

Jam Pelayanan

      Senin s/d Jumat    : 08.00  - 12.00 WIB 

Waktu Penyelesaian Pelayanan

       Maksimal penyelesaian 15 (lima belas) hari kerja efektif, dihitung mulai berkas permohonan lengkap

PEMBIAYAAN

Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.

PRODUK LAYANAN

Berita Acara Penilaian Kesesuain Puskesmas

KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN

1. Menguasai Komputer

2. Menguasai peraturan perundangan tentang tenaga  kesehatan

3. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.

SARANA DAN PRASARANA 

Buku /Register, Lemari arsip, Map, odner, Komputer, Printer, Kertas, Alat tulis

MEKANISME PENGADUAN

1. Alur Pengaduan Lihat disini

2. Melalui web Dinkes https://dinkes.tulungagung.go.id/ atau klik disini

3. Kantor Dinkes Tulungagung 

   Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, WA / Call Center 082245310006 Kode Pos 66224

    Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung

FORMULIR 

Kelengkapan dokumen persyaratan dapat di download disini