PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SEHAT HOTEL
DASAR HUKUM
Permenkes No. 80/MENKES/Per/II/1990 Tentang Persyaratan Kesehatan Hotel
PERSYARATAN
a. Surat Permohonan bermaterai
b. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
c. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha
d. Peta situasi
e. Fotocopy Perizinan lain yang dimiliki yang terkait dengan usaha ( SIUP, Pariwisata, HO dengan lampiran gambar situasi, dan lain lain.
f. Rekomendasi dari PHRI
PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
a. Pemohon mengisi Formulir dan melampirkan berkas secara lengkap
b. Tim Dinas Kesehatan melakukan kunjungan
c. Tim Melakukan penilaian :
1) Kebersihan Lingkungan
2) Mengambil sampel air untuk uji laboratorium
3) Mengambil sampel makanan untuk uji laboratorium
4) Pemeriksaan kesehatan karyawan
d. Tim menyimpulkan hasil penilaian dan saran perbaikan
e. Jika hasil memenuhi syarat (MS) dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
f. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) proses diulang mulai butir c
b. Bagan alur proses
WAKTU PELAYANAN
Jam Pelayanan
Senin s/d Jumat : 08.00 - 12.00 WIB
Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal penyelesaian 10 (Sepuluh) hari kerja efektif, dihitung mulai berkas permohonan lengkap
PEMBIAYAAN
Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis, kecuali Pemeriksaan Laboratorium ditanggung pemohon sesuai dengan Perda (Pemeriksaan Microbiologi air Rp. 50.000,- dan Microbilogi makanan Rp. 100.000,-)
PRODUK LAYANAN
Sertifikat Laik Higiene Sehat Hotel
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
Menguasai Higiene sanitasi Pangan dan Lingkungan
SARANA DAN PRASARANA
1. Berkas pemohon,
2. Form Pemeriksaan ,
3. alat tulis,
4. Wadah sampel Steril,
5. Kendaraan transport Tim
MEKANISME PENGADUAN
1. Alur Pengaduan Lihat disini
2. Melalui web Dinkes https://dinkes.tulungagung.go.id/ atau klik disini
3. Kantor Dinkes Tulungagung
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, WA / Call Center 082245310006 Kode Pos 66224
Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
FORMULIR
Kelengkapan dokumen persyaratan dapat di download disini