PENERBITAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL UNIT TRANSFUSI DARAH
DASAR HUKUM
1. UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. PP no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko
3. Permenkes No. 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jenjang Pelayanan Transfusi Darah;
4. Permenkes No. 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah;
5. Permenkes no 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan
PERSYARATAN
1. Profil UTD
2. Denah bangunan UTD
3. Self assessment UTD (Formulir 1)
4. Daftar nama SDM UTD
5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di UTD
6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
7. Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirian UTD yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota (UTD kelas Pratama atau Madya) (opsional bagi UTD dengan perizinan baru)
8. Perizinan berusaha UTD yang masih berlaku (opsional bagi UTD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
9. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UTD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
1. Pemohon telah memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) Perusahaan yang diterbitkan oleh OSS.
2. Pemohon mengirimkan data pemenuhan persyaratan teknis izin operasional Unit Transfusi Darah.
3. Data di verifikasi oleh Tim Teknis, dengan catatan:
a. Dikembalikan, jika ada data yang kurang atau memerlukan perbaikan
b. Diterima, jika data sudah sesuai dengan syarat teknis, selanjutnya ke proses berikutnya.
4. Pemohon mengirimkan surat permohonan visitasi ke Dinas Kesehatan.
5. Tim Teknis akan menjadwalkan pelaksanaan visitasi.
6. Pelaksanaan visitasi dilaksanakan oleh Tim Teknis Perizinan Unit Transfusi Darah Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dengan melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Balai Pengawas Obat dan Makanan, dan Organisasi Profesi terkait pelayanan darah.
7. Unit Transfusi Darah membuat Komitmen Perbaikan Hasil Visitasi (Formulir 2) dan memperbaiki / menambahkan kekurangan data yang selanjutkan diupload di persyaratan teknis di OSS, Tim Teknis akan membuat Berita Acara Hasil Visitasi.
8. Tim Teknis melakukan verifikasi data perbaikan/tambahan persyaratan teknis yang diupload Unit Transfusi Darah di OSS, jika sudah sesuai akan dikeluarkan Rekomendasi operasional Unit Transfusi Darah.
b. Bagan alur proses
WAKTU PELAYANAN
Jam Pelayanan
Senin s/d Jumat : 08.00 - 12.00 WIB
Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja efektif, dihitung mulai berkas permohonan lengkap
PEMBIAYAAN
Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.
PRODUK LAYANAN
Surat Rekomendasi Izin Opersional Unit Transfusi Darah
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Menguasai computer
2. Menguasai peraturan perundangan tentang tenaga kesehatan
3. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.
SARANA DAN PRASARANA
1. Buku /Register
2. Lemari arsip
3. Map, odner
4. Komputer, Printer
5. Kertas, Alat Tulis
MEKANISME PENGADUAN
1. Alur Pengaduan Lihat disini
2. Melalui web Dinkes https://dinkes.tulungagung.go.id/ atau klik disini
3. Kantor Dinkes Tulungagung
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, WA / Call Center 082245310006 Kode Pos 66224
Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
FORMULIR
Kelengkapan dokumen persyaratan dapat di download disini