Standar Apotek dan Toko Obat

Standar Pelayanan Penilaian Kesesuaian Apotek dan Toko Obat (Sertifikat Standar Apotek dan Toko Obat)


DASAR HUKUM

1.Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;

4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan;

5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan;

6. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

7. Per. BPOM No 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan;

8. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kabupaten Tulungagung;

9. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung;

10. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 39 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Untuk Penyederhanaan Birokrasi;

11. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 400.7.2/289/24/2024, tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Nomor: 188.4/512/103/2021 tentang Standar Pelayanan


PERSYARATAN

Permohonan pada website https://oss.go.id/ berupa standar teknis berupa dokumen:

1. Administrasi ;

2. Lokasi;

3. Bangunan;

4. Sarana, prasarana,peralatan;

5. SDM;

Rincian dokumen ada pada website Dinas Kesehatan https://dinkes.tulungagung.go.id  


PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN

1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran online di https://oss.go.id  

2. Petugas menyusun dan memeriksa kelengkapan pemohon dari apotek atau toko obat melalui OSS (soft copy)

3. Petugas menjadwalkan visitasi dalam rangka penilaian kesesuaian apotek atau toko obat kepada pelaku usaha dan penanggung jawab  

4. Menyepakati pelaksanaan jadwal pemeriksaan sarana dengan penanggung jawab apotek atau toko obat

5. Membuat BA (Berita Acara) Penilaian Kesesuaian Apotek atau Toko Obat

6. Menerbitkan Sertifikat Standar Apotek atau Toko Obat


b. Bagan alur proses



WAKTU PELAYANAN

Jam Pelayanan

      Senin s/d Jumat     : 08.00  - 14.00 WIB 
Waktu Penyelesaian Pelayanan

       Maksimal penyelesaian 3 (tiga) hari kerja efektif, dihitung mulai berkas permohonan lengkap

PEMBIAYAAN

Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.

PRODUK LAYANAN

Sertifikat Standart Apotik dan Toko Obat

KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN

1. Mampu menggunakan aplikasi OSS, IGS, email dan Aplikasi Perkantoran (office)

2. Memahami peraturan perundangan tentang perizinan apotek dan toko obat

3. Memiliki pengalaman dalam pelayanan perizinan.

SARANA DAN PRASARANA 

1. Website dan Email

2. Meja Kerja

3. Komputer, printer dan media sosial

4. Kertas

5. Kendaraan audit sarana

MEKANISME PENGADUAN

1. Alur Pengaduan Lihat disini

2. Melalui web Dinkes https://dinkes.tulungagung.go.id/ atau klik disini

3. Kantor Dinkes Tulungagung 

    Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, WA / Call Center 082245310006 Kode Pos 66224

    Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung

FORMULIR 

1.  Permohonan Sertifikat Standar Toko Obat  Klik Disini

2. Permohonan Sertifkat Standar Apotek Klik Disini

3. Pernyataan Pemilik Sarana Klik Disini

4. Pernyataan Penanggungjawab Sarana Klik Disini