Rekomendasi Izin Panti Sehat

A.   PENERBITAN REKOMENDASI PANTI SEHAT
PENGERTIAN
Panti Sehat Berkelompok adalah tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan kesehatan tradisional empiris oleh Penyehat Tradisional (HATTRA) secara bersama

DASAR HUKUM
1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
2. PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional;
3. Permenkes RI No.15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
5. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten.

PERSYARATAN
1.   NIB
2.   Membuat Surat Permohonan
4.   STPT masing-masing Penyehat Tradisional (Hattra)

PROSEDUR PELAYANAN DAN BAGAN ALUR PROSES
1. Pemohon sudah memiliki NIB dan mendaftar
2. Melalui Aplikasi OSS
3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan dari pemohon melalui Aplikasi OSS
4. Petugas mengembalikan berkas pemohon apabila belum lengkap untuk dilakukan perbaikan berkas pemohon
5. Petugas menentukan jadwal verifikasi lapangan
6. Petugas membuat Surat Rekomendasi Panti Sehat
7. Berkelompok
8. Pengesahan Surat Rekomendasi Panti Sehat
9. Berkelompok oleh Kepala Dinas Kesehatan
10. Petugas mengupload Surat Rekomendasi Panti Sehat Berkelompok untuk dilanjutkan proses Penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Panti Sehat oleh DPMPTSPb. Bagan alur proses

WAKTU PELAYANAN
- Senin s/d Jum’at
- Jam      : 08.00 s/d 14.00 WIB
- Jangka Waktu Penyelesaian : 10 (Sepuluh) Hari Kerja
Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.

PRODUK LAYANAN
Rekomendasi Panti Sehat

KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Mampu menggunakan komputer
2. Memahami  peraturan perundangan tentang griya sehat
3. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.

SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN
      1. Buku /Register
2. Lemari arsip
3. Map, odner
4. Komputer
5. Printer
6. Kertas

MEKANISME PENGADUAN
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/ 
2. Kantor Dinkes Tulungagung / +6282245310006 Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung, 66224

JUMLAH PELAKSANA
4 (Empat) orang

PEMBIAYAAN
Tidak ada biaya/gratis

PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Panti Sehat

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

JAMINAN PELAYANAN
      Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan

EVALUASI KINERJA PELAKSANA 
      Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Panti Sehat
     
Formulir 
      Kelengkapan dokumen persyaratan dapat di download disini 
Jangan lupa Scan atau Klik link survey kepuasan atas layanan kami, Terimakasih
  https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=550&idEvent=10510
3.   Dokumen : Akta Usaha Berbadan Hukum, Profil Panti Sehat, Surat Pernyataan, Bukti hak kepemilikan tanah/kontrak