Rekomendasi Izin Operasional UTD

PENERBITAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL UNIT TRANSFUSI DARAH

DASAR HUKUM
1. UU no 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
2. PP no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko; 
3. Permenkes No.  83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jenjang Pelayanan Transfusi Darah;
4. Permenkes No. 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
6. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten.sehatan

PERSYARATAN
1.  Profil UTD
2.  Denah bangunan UTD
3.  Self Assessment UTD (Formulir 1)
4.  Daftar nama SDM UTD
5.  Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan
yang bekerja di UTD
6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
7. Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirian UTD yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota (UTD kelas Pratama atau Madya) (opsional bagi UTD dengan perizinan baru)
8. Perizinan berusaha UTD yang masih berlaku (opsional bagi UTD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
9. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UTD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)

PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
1. Pemohon telah memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) Perusahaan yang diterbitkan oleh OSS.
2. Pemohon      mengirimkan      data      pemenuhan persyaratan teknis izin operasional Unit Transfusi Darah.
3. Data di verifikasi oleh Tim Teknis, dengan catatan:
a.   Dikembalikan, jika ada data yang kurang atau memerlukan perbaikan
b.   Diterima, jika data sudah sesuai dengan syaratteknis, selanjutnya ke proses berikutnya.
4. Pemohon mengirimkan surat permohonan visitasi ke Dinas Kesehatan.
5. Tim   Teknis   akan   menjadwalkan   pelaksanaan visitasi.
6. Pelaksanaan visitasi dilaksanakan oleh Tim Teknis Perizinan Unit Transfusi Darah Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dengan melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Balai Pengawas Obat dan Makanan, dan Organisasi Profesi terkait pelayanan darah.
7. Unit    Transfusi    Darah    membuat    Komitmen Perbaikan Hasil Visitasi (Formulir 2) dan memperbaiki / menambahkan kekurangan data yang selanjutkan diupload di persyaratan teknis di OSS, Tim Teknis akan membuat Berita Acara Hasil Visitasi.
8. Tim      Teknis      melakukan      verifikasi      data perbaikan/tambahan persyaratan   teknis   yang diupload Unit Transfusi Darah di OSS, jika sudah sesuai akan dikeluarkan Rekomendasi operasional Unit Transfusi Darah.

b. Bagan alur proses


WAKTU PELAYANAN
 - Senin s/d Jum’at
Jam : 08.00 s/d 14.00 WIB
- Jangka Waktu Penyelesaian : 14 (Empat Belas) Hari
Kerja   Maksimal penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja efektif, dihitung mulai berkas permohonan lengkap

PEMBIAYAAN
Tidak ada biaya atau gratis.

PRODUK LAYANAN
Surat Rekomendasi Izin Opersional Unit Transfusi Darah

KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Mampu menggunakan komputer
2. Memahami  peraturan perundangan tentang Unit Transfusi Darah
3. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan

SARANA DAN PRASARANA 
1. Buku /Register
2. Lemari arsip
3. Map, odner
4. Komputer, Printer, Kertas, Alat Tulis

MEKANISME PENGADUAN
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/ 
2. Kantor Dinkes Tulungagung / +6282245310006 Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung

PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan dilakukan oleh Ketua dan Penanggungjawab Teknis Tim Perizinan Unit Transfusi Darah

JUMLAH PELAKSANA
8 orang

JAMINAN PELAYANAN
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggungjawab Teknis Perizinan Unit Transfusi Darah

FORMULIR 
Kelengkapan dokumen persyaratan dapat di download disini 

Jangan lupa Scan atau Klik link survey kepuasan atas layanan kami, Terimakasih

 https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=550&idEvent=10501