Pelayanan Praktik Mandiri Tenaga Medis dan Kesehatan

PENGERTIAN

 -


DASAR HUKUM

1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

2. Permenkes No. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang

Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025

tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia

Kesehatan;

4. PMK No. 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga

Kesehatan.

5. PMK No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014

tentang Keperawatan.

6. PMK No. 28 tahun 2017 tentang Izin dan

Penyelenggaraan Praktik Bidan.

7. PMK No. 39 Tahun 2017 tentang tentang

Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan

Dokter Gigi Indonesia.

8. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 11

Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata

Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten.


PERSYARATAN 

1. Mengisi formulir permohonan melalui

https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/Landing

2. Petugas Dinas Kesehatan melakukan verifikasi email.

3. Selanjutnya verifikasi lapangan dilakukan oleh

puskesmas dengan penandatanganan berita acara.

4. Melengkapi data dan informasi melalui akun yang

sudah terverifikasi termasuk dokumen yang

diperlukan;

5. Menginformasikan kembali kepada petugas bahwa

kelengkapan telah dipenuhi.

6. Petugas melakukan verifikasi dan validasi melalui

aplikasi, selanjutnya menunggu persetujuan dari

Kementerian Kesehatan untuk menerbitkan kode

fasilitas pelayanan Kesehatan.

7. Langkah 1-6 dilakukan untuk praktik mandiri

dokter, dokter gigi, perawat dan bidan. Untuk tenaga

Kesehatan yang lain dilakukan verifikasi lapangan

oleh puskesmas selanjutnya akun dibuatkan melalui

sisdmk sehingga kode praktik mandiri terbit.

8. Selanjutnya SIP dapat diproses melalui akun satu

sehat SDMK dan divalidasi oleh fasilitas pelayananan

kesehatan atau dinas Kesehatan, kemudian jika

proses ini selesai pemohon melakukan proses izin

melalui MPP Digital dan SIP dapat diunduh.


PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN

1. Tenaga medis dan tenaga Kesehatan wajib memiliki

akun Satu Sehat SDMK

https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk, akun MPP

Digital (bisa didownload melalui playstore).

2. Pemohon melakukan registerasi fasilitas Kesehatan

https://akun-yankes.kemkes.go.id/ bagi dokter,

dokter gigi, perawat dan bidan.

3. Semua proses dilakukan melalui satu sehat masing-

masing tenaga medis dan tenaga Kesehatan.


WAKTU PELAYANAN

- Senin s/d Jum’at

Jam : 08.00 s/d 14.00 WIB

- Jangka Waktu Penyelesaian : 14 (Empat Belas)

Hari Kerja


PEMBIAYAAN

Tidak Ada Biaya (Gratis): Rp. 0


PRODUK LAYANAN

Kode Registerasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan


KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN

1. Mampu menggunakan aplikasi https://oss.go.id/

2. Memahami peraturan perundangan tentang perizinan

operasional Rumah Sakit.

3. Memiliki pengalaman dalam pelayanan perizinan.


SARANA DAN PRASARANA 

1. Buku /Register

2. Lemari arsip

3. Map, odner

4. Komputer, printer

5. Kertas


PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan internal dilaksanakan oleh Kepala Bidang

Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis

Perizinan Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan


JUMLAH PELAKSANA

5 (Lima) orang


JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar

pelayanan


JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan

menerapkan protokol kesehatan yang ketat


MEKANISME PENGADUAN

1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/

2. Kantor Dinkes Tulungagung / +6282245310006 Jalan

Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab

Tulungagung


FORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN

 -


EVALUASI KINERJA PELAKSANA

Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang

Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis

Pelayanan Kesehatan