PENGERTIAN
-
DASAR HUKUM
1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
2. Permenkes No. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang
Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025
tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan;
4. PMK No. 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan.
5. PMK No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan.
6. PMK No. 28 tahun 2017 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan.
7. PMK No. 39 Tahun 2017 tentang tentang
Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan
Dokter Gigi Indonesia.
8. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 11
Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten.
PERSYARATAN
1. Mengisi formulir permohonan melalui
https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/Landing
2. Petugas Dinas Kesehatan melakukan verifikasi email.
3. Selanjutnya verifikasi lapangan dilakukan oleh
puskesmas dengan penandatanganan berita acara.
4. Melengkapi data dan informasi melalui akun yang
sudah terverifikasi termasuk dokumen yang
diperlukan;
5. Menginformasikan kembali kepada petugas bahwa
kelengkapan telah dipenuhi.
6. Petugas melakukan verifikasi dan validasi melalui
aplikasi, selanjutnya menunggu persetujuan dari
Kementerian Kesehatan untuk menerbitkan kode
fasilitas pelayanan Kesehatan.
7. Langkah 1-6 dilakukan untuk praktik mandiri
dokter, dokter gigi, perawat dan bidan. Untuk tenaga
Kesehatan yang lain dilakukan verifikasi lapangan
oleh puskesmas selanjutnya akun dibuatkan melalui
sisdmk sehingga kode praktik mandiri terbit.
8. Selanjutnya SIP dapat diproses melalui akun satu
sehat SDMK dan divalidasi oleh fasilitas pelayananan
kesehatan atau dinas Kesehatan, kemudian jika
proses ini selesai pemohon melakukan proses izin
melalui MPP Digital dan SIP dapat diunduh.
PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
1. Tenaga medis dan tenaga Kesehatan wajib memiliki
akun Satu Sehat SDMK
https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk, akun MPP
Digital (bisa didownload melalui playstore).
2. Pemohon melakukan registerasi fasilitas Kesehatan
https://akun-yankes.kemkes.go.id/ bagi dokter,
dokter gigi, perawat dan bidan.
3. Semua proses dilakukan melalui satu sehat masing-
masing tenaga medis dan tenaga Kesehatan.
WAKTU PELAYANAN
- Senin s/d Jum’at
Jam : 08.00 s/d 14.00 WIB
- Jangka Waktu Penyelesaian : 14 (Empat Belas)
Hari Kerja
PEMBIAYAAN
Tidak Ada Biaya (Gratis): Rp. 0
PRODUK LAYANAN
Kode Registerasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Mampu menggunakan aplikasi https://oss.go.id/
2. Memahami peraturan perundangan tentang perizinan
operasional Rumah Sakit.
3. Memiliki pengalaman dalam pelayanan perizinan.
SARANA DAN PRASARANA
1. Buku /Register
2. Lemari arsip
3. Map, odner
4. Komputer, printer
5. Kertas
PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan internal dilaksanakan oleh Kepala Bidang
Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis
Perizinan Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan
JUMLAH PELAKSANA
5 (Lima) orang
JAMINAN PELAYANAN
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar
pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan
menerapkan protokol kesehatan yang ketat
MEKANISME PENGADUAN
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / +6282245310006 Jalan
Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab
Tulungagung
FORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN
-
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang
Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis
Pelayanan Kesehatan













