PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI JASA BOGA
DASAR HUKUM
Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/Tahun 2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga;
PERSYARATAN
a. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku b. Pas foto ukuran 3X4 dan 4X6 (2 lembar)
b. Fotocopi sertifikat pelatihan/kursus hygiene sanitasi bagi pemilik/pengusaha
c. Denah bangunan Dapur
d. Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan hygiene sanitasi sebagai penanggung jawab jasaboga
e. Fotocopy ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus hygiene sanitasi
f. Fotocopy sertifikat kursus hygiene sanitasi
g. Bagi penjamah makanan minimal 1 orang
PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
a. Pemohon mengisi Formulir dan melampirkan berkas secara lengkap
b. Tim Dinas Kesehatan melakukan kunjungan
c. Tim Melakukan penilaian :
1) Kebersihan Lingkungan
2) Mengambil sampel air untuk uji laboratorium
3) Mengambil sampel makanan untuk uji laboratorium
4) Pemeriksaan esehatan karyawan
d. Tim menyimpulkan hasil penilaian dan saran perbaikan
e. Jika hasil memenuhi syarat (MS) dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
f. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) proses diulang mulai butir c
b. Bagan alur proses
WAKTU PELAYANAN
- Senin s/d Jum’at (Jam : 08.00 s/d 14.00 WIB)
- Jangka Waktu Penyelesaian : 10 (Sepuluh) Hari
Kerja
PEMBIAYAAN
Tidak Ada Biaya (Gratis) kecuali Pemeriksaan Laboratorium ditanggung pemohon sesuai dengan Perda (Pemeriksaan Microbiologi air Rp. 50.000,- dan Microbilogi makanan Rp. 100.000,-)
PRODUK LAYANAN
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
Menguasai Higiene sanitasi Pangan dan Lingkungan
SARANA DAN PRASARANA
1. Berkas pemohon,
2. Form Pemeriksaan ,
3. alat tulis,
4. Wadah sampel Steril,
MEKANISME PENGADUAN
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / +6282245310006 Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung, 66224
PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan dilakukan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Penanggung Jawab teknis perizinan Laik Higiene Sanitasi
JUMLAH PELAKSANA
4 (Empat) orang
JAMINAN PELAYANAN
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Pelayanan dilakukan di dalam ruangan dan diluar bangunan (lingkungan) tempat usaha dengan melaksanakan esehata kesehatan
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Penanggung Jawab teknis perizinan Laik Higiene Sanitasi
FORMULIR
Kelengkapan dokumen persyaratan dapat di download disini
Jangan lupa Scan atau Klik link survey kepuasan atas layanan kami, Terimakasih













