Komitmen Produksi Pangan (SPP-IRT)

PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

DASAR HUKUM
1. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keshatan;
3. Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang Perlindungan  Konsumen;
4. Undang-Undang     Nomor     11     Tahun     2020 tentang Cipta Kerja;
5. Peraturan   Pemerintah   Nomor   5   Tahun   2021 tentanga   Penyelenggaraan   Perizinan   Berusaha Berbasis Risiko;
6. Undang Undang   No 38   Tahun   2007 tentang Pembagian Urusan         Pemerintahanantara Pemerintah, Pemerintahan  Daerah  Provinsi,dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan  Pemerintah  Nomor  86  Tahun  2019 tentang Keamanan,  Mutu,  dan  Gizi  Pangan;
8. Peraturan  Pemerintah  Nomor  69  Tahun  1999 tentang Label  dan  Iklan  Pangan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
10. Peraturan  Kepala  Badan  Pengawas  Obat  dan Makanan Nomor  HK.03.1.23.04.12.2205  Tahun 2012   tentang Pedoman   Pemberian   Sertifikat Produksi  Pangan  Industri Rumah Tangga;
11. Peraturan  Kepala  Badan  Pengawas  Obat  dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga Pangan;
12. Peraturan   Kepala Badan POM   No :22   Tahun 2018 Tentang Pedoman  Pemberian  Sertifikat Produksi   Pangan   Industri Rumah Tangga Standar Kegiatan Usaha Dan Produk   Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko  Sektor obat dan Pangan
13. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten.

PERSYARATAN
Berkas Pengajuan sesuai dengan yang dipersyaratkan di Peraturan Perundangan

PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
1. Petugas memverifikasi dan melaksanakan validasi awal berkas permohonan perizinan Audit sarana Pangan
2. Pelaksanaan Penyuluhan Keamanan Pangan.
3. Petugas memverifikasi dan melaksanakan validasi lanjutan berkas    permohonan  perizinan Pemenuhan komitmen Pangan IRT.
4. Petugas Memverifikasi dan melaksankan validasi akhir berkas permohonan perizinan Pemenhuan komitmen Pangan IRT. 
5. Petugas      mengoreksi      dokumen      perizinan Pemenuhan komitmen Pangan IRT.
6. Penyerahan    dokumen    perizinan    Pemenuhan komitmen Pangan IRT yang telah terbit kepada pemohon.

b. Bagan alur proses