Rekomendasi Penyelenggaraan Optik

PENERBITAN REKOMENDASI PENYELENGGARAAN OPTIKAL
DASAR HUKUM
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

PERSYARATAN 
a. Administrasi :
1. Surat        permohonan        rekomendasi        izin penyelenggaraan   optikal   kepada   Kepala   Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung bermaterai Rp.10.000,- (Formulir 1)
2. Fotokopi KTP Pemohon;
3. Fotokopi izin berusaha (NIB);
4. Fotokopi akta pendirian  esehatan  yang disahkan oleha notaris untuk penyelenggara yang berbentuk badan hukum
5. Surat rekomendasi asosiasi optikal setempat;
b. Ketenagaan :
1. Surat  pernyataan  kesediaan  refraksionis  optisien untuk  menjadi  penanggung  jawab  pada  optikal yang akan didirikan dilengkapi :
- Fotokopi KTP
- Surat    perjanjian    pemilik    sarana    dengan refraksionis optisien;
- FC  eseha Refraksionis Optisien dilegalisir;
- Fotokopi STR Refraksionis Optisien;
- Fotokopi SIP/surat keterangan SIP dalam proses penerbitan izin;
2. Surat keterangan sehat dari dokter
3. Daftar SDM / pegawai (Formulir 2)
c.  Sarana Dan Prasarana
1. Daftar sarana dan peralatan (Formulir 3);
2. Fotokopi     perjanjian     kerja     sama      dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium;
3. Denah ruangan dibuat dengan skala 1:100

PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
1. Pemohon    mengirimkan    dokumen    pemenuhan persyaratan;
2. Dokumen diverifikasi secara administrasi oleh Tim Teknis dengan catatan :
a. Dikembalikan,   jika   ada   yang   kurang   atau memerlukan perbaikan;
b. Diterima, jika dokumen sudah sesuai dengan persyaratan, selanjutnya ke proses berikutnya
3. Tim   Teknis   akan   menjadwalkan   pelaksanaan verifikasi lapangan/visitasi
4. Pelaksanaan verifikasi lapangan/visitasi
5. Tim  Teknis  akan  membuat  Berita  Acara  Hasil Verifikasi Lapangan/Visitasi;
6. Penyelengara      Optikal      membuat      Komitmen Perbaikan Hasil Verifikasi lapangan/Visitasi dan memperbaiki/menambahkan kekurangan dokumen yang selanjutnya dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung (Formulir 4)
7. Tim      Teknis      melakukan      verifikasi      data
8. Perbaikan/tambahan dokumen persyaratan, jika sudah sesuai akan diterbitkan Rekomendasi Penyelenggaraan Optikal
b. Bagan alur proses

WAKTU PELAYANAN
- Senin s/d Jum’at (Jam : 08.00 s/d 14.00 WIB)
- Jangka Waktu Penyelesaian : 15 (Lima Belas) Hari Kerja

PEMBIAYAAN
Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.

PRODUK LAYANAN
Rekomendasi Penyelenggaraan Optik

KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Memahami peraturan perundang-undangan tentang Optikal;
2. Mempunyai pengalaman dalam proses pelayanan perizinan;
3. Mempunyai kemampuan mengoperasionalkan
4. Komputer

SARANA DAN PRASARANA 
Komputer, Printer, ATK

MEKANISME PENGADUAN
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / +6282245310006 Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung, 66224

PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan   internal   dilaksanakan   oleh   KepalaBidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Optik

JUMLAH PELAKSANA 
6 (Enam) Orang

JAMINAN PELAYANAN
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PASIEN
Pelayanan  dilakukan  dalam  ruangan  yang  nyaman dan menerapkan  esehata  esehatan yang ketat  

EVALUASI
Kinerja Pelaksana Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Optik
FORMULIR 
Kelengkapan dokumen persyaratan dapat di download disini
Formulir Rekomendasi Izin Optik download disini
Jangan lupa Scan atau Klik link survey kepuasan atas layanan kami, Terimakasih
  https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=550&idEvent=10504