A.PENERBITAN REKOMENDASI
PANTI SEHAT PENGERTIAN Panti Sehat Berkelompok adalah tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan kesehatan tradisional empiris oleh Penyehat Tradisional (HATTRA) secara bersama
DASAR HUKUM 1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; 2. PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional; 3. Permenkes RI No.15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan; 5. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten.
PERSYARATAN 1. NIB 2. Membuat Surat Permohonan 4. STPT masing-masing Penyehat Tradisional (Hattra)
PROSEDUR PELAYANAN DAN BAGAN ALUR PROSES 1.Pemohon sudah memiliki NIB dan mendaftar 2.Melalui Aplikasi OSS 3.Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan dari pemohon melalui Aplikasi OSS 4.Petugas mengembalikan berkas pemohon apabila belum lengkap untuk dilakukan perbaikan berkas pemohon 5.Petugas menentukan jadwal verifikasi lapangan 6.Petugas membuat Surat Rekomendasi Panti Sehat 7.Berkelompok 8.Pengesahan Surat Rekomendasi Panti Sehat 9.Berkelompok oleh Kepala Dinas Kesehatan 10.Petugas mengupload Surat Rekomendasi Panti Sehat Berkelompok untuk dilanjutkan proses Penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Panti Sehat oleh DPMPTSPb. Bagan alur proses WAKTU PELAYANAN -Senin s/d Jum’at -Jam : 08.00 s/d 14.00 WIB -Jangka Waktu Penyelesaian : 10 (Sepuluh) Hari Kerja Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.
PRODUK LAYANAN Rekomendasi Panti Sehat
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN 1. Mampu menggunakan komputer 2. Memahami peraturan perundangan tentang griya sehat 3. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.
SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN
1. Buku /Register 2. Lemari arsip 3. Map, odner 4. Komputer 5. Printer 6. Kertas
MEKANISME PENGADUAN 1.Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/ 2.Kantor Dinkes Tulungagung / +6282245310006 Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung, 66224 JUMLAH PELAKSANA 4 (Empat) orang
PEMBIAYAAN
Tidak ada biaya/gratis
PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Panti Sehat
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
JAMINAN PELAYANAN
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Panti Sehat