Standar Apotek dan Toko Obat

Standar Pelayanan Penilaian Kesesuaian Apotek dan Toko Obat (Sertifikat Standar Apotek dan Toko Obat)


DASAR HUKUM

1. Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2023  tentang Kesehatan;

2. Undang   Undang   No.   5   Tahun   1997   tentang Psikotropika;

3. Undang  Undang  No.  35  Tahun  2009  tentang Narkotika;

4. Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

5. Pemerintah   Nomor   5  Tahun    2021   tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

6. Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2010 tentang Prekursor;

7. Peraturan   Pemerintah   Nomor   51   Tahun   2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;

8. Peraturan   Pemerintah   Nomor   72   Tahun   1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;

9. Peraturan Menteri  Kesehatan  Nomor  9  tahun 2017 tentang Apotek;

10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;

11. Peraturan  Kepala Badan POM  No :6  Tahun 2020 Tentang    Penerapan    Pedoman    Teknis    Cara Distribusi Obat Yang Baik(CD0B );

12. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata


PERSYARATAN

Permohonan pada website https://oss.go.id/ berupa standar teknis berupa dokumen:

Berkas Pengajuan sesuai dengan yang di persyaratkan di Peraturan Perundangan

Rincian dokumen dan persyarat dapat di unduh pada checklist berikut 
 


PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN

1. Petugas kesehatan dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi perizinan, termasuk izin yang diterbitkan oleh OSS (NIB)

2. Petugas   mengagendakan   berkas   permohonan Sertifikat standart Apotek /Toko Obat.

3. Petugas memverifikasi dan melaksanakan validasi awal berkas   permohonan   Sertifikat   standart Apotek /Toko Obat.

4. Petugas memverifikasi dan melaksanakan validasi lanjutan  berkas  permohonan  Sertifikat  standart Apotek /Toko Obat.

5. Petugas memverifikasi dan melaksanakan validasi akhir berkas   permohonan   Sertifikat   standart Apotek /Toko Obat.

6. Petugas mengoreksi dokumen perizinan Sertifikat standart Apotek /Toko Obat.

7. Penyerahan Sertifikat standart Apotek /Toko Obat kepada pemohon.


b. Bagan alur proses



WAKTU PELAYANAN

Jam Pelayanan

      Senin s/d Jumat     : 08.00  - 14.00 WIB 
Waktu Penyelesaian Pelayanan

       Maksimal penyelesaian 3 (tiga) hari kerja efektif, dihitung mulai berkas permohonan lengkap


PEMBIAYAAN

Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.


PRODUK LAYANAN

Sertifikat Standart Apotik dan Toko Obat


KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN

1. Diklat Pengawas farmasi

2. Diklat CDOB

3. Memahami  peraturan perundangan bidang

Kefarmasian

4. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.


SARANA DAN PRASARANA 

1. Buku Perundang – undangan di bidang Kefarmasian

2. Form Permohonanan

3. Form ceklist  BA pemeriksaan Apotek dan TokoObat

4. Komputer

5. Printer

6. Blanko Izin Apotek dan Toko Obat

7. Kendaraan tranportasi audit sarana


PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan   internal   dilaksanakan   oleh   Kepala Kesehatan Sumber  Daya  Kesehatan  dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Apotik dan Toko Obat


JUMLAH PELAKSANA

6 orang


JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan


JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan kesehatan yang ketat


EVALUASI KINERJA

Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Penanggung Jawab

Teknis Perizinan Apotik dan Toko Obat


MEKANISME PENGADUAN

1. Alur Pengaduan Lihat disini

2. Melalui web Dinkes https://dinkes.tulungagung.go.id/ atau klik disini

3. Kantor Dinkes Tulungagung 

    Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, WA / Call Center 082245310006 Kode Pos 66224

    Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung

FORMULIR 

1. Permohonan Sertifkat Standar Apotek Klik Disini

Jangan lupa Scan atau Klik link survey kepuasan atas layanan kami, Terimakasih

 https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=550&idEvent=10505