Standar Pelayanan Penilaian Kesesuaian Apotek dan Toko Obat (Sertifikat Standar Apotek dan Toko Obat)
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
2. Undang Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
3. Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
4. Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
6. Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2010 tentang Prekursor;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2017 tentang Apotek;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
11. Peraturan Kepala Badan POM No :6 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik(CD0B );
12. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata
PERSYARATAN
Permohonan pada website https://oss.go.id/ berupa standar teknis berupa dokumen:
Berkas Pengajuan sesuai dengan yang di persyaratkan di Peraturan Perundangan
Rincian dokumen dan persyarat dapat di unduh pada checklist berikut
PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
1. Petugas kesehatan dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi perizinan, termasuk izin yang diterbitkan oleh OSS (NIB)
2. Petugas mengagendakan berkas permohonan Sertifikat standart Apotek /Toko Obat.
3. Petugas memverifikasi dan melaksanakan validasi awal berkas permohonan Sertifikat standart Apotek /Toko Obat.
4. Petugas memverifikasi dan melaksanakan validasi lanjutan berkas permohonan Sertifikat standart Apotek /Toko Obat.
5. Petugas memverifikasi dan melaksanakan validasi akhir berkas permohonan Sertifikat standart Apotek /Toko Obat.
6. Petugas mengoreksi dokumen perizinan Sertifikat standart Apotek /Toko Obat.
7. Penyerahan Sertifikat standart Apotek /Toko Obat kepada pemohon.
b. Bagan alur proses
WAKTU PELAYANAN
Jam Pelayanan
Maksimal penyelesaian 3 (tiga) hari kerja efektif, dihitung mulai berkas permohonan lengkap
PEMBIAYAAN
Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.
PRODUK LAYANAN
Sertifikat Standart Apotik dan Toko Obat
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Diklat Pengawas farmasi
2. Diklat CDOB
3. Memahami peraturan perundangan bidang
Kefarmasian
4. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.
1. Buku Perundang – undangan di bidang Kefarmasian
2. Form Permohonanan
3. Form ceklist BA pemeriksaan Apotek dan TokoObat
4. Komputer
5. Printer
6. Blanko Izin Apotek dan Toko Obat
7. Kendaraan tranportasi audit sarana
PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan internal dilaksanakan oleh Kepala Kesehatan Sumber Daya Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Apotik dan Toko Obat
JUMLAH PELAKSANA
6 orang
JAMINAN PELAYANAN
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan kesehatan yang ketat
EVALUASI KINERJA
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Penanggung Jawab
Teknis Perizinan Apotik dan Toko Obat
MEKANISME PENGADUAN
1. Alur Pengaduan Lihat disini
2. Melalui web Dinkes https://dinkes.tulungagung.go.id/ atau klik disini
3. Kantor Dinkes Tulungagung
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, WA / Call Center 082245310006 Kode Pos 66224
Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
FORMULIR
1. Permohonan Sertifkat Standar Apotek Klik Disini
Jangan lupa Scan atau Klik link survey kepuasan atas layanan kami, Terimakasih
https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=550&idEvent=10505












