PENERBITAN REKOMENDASI PENYELENGGARAAN OPTIKAL DASAR HUKUM 1.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal; 2.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
PERSYARATAN a. Administrasi : 1.Surat permohonan rekomendasi izin penyelenggaraan optikal kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung bermaterai Rp.10.000,- (Formulir 1) 2.Fotokopi KTP Pemohon; 3.Fotokopi izin berusaha (NIB); 4.Fotokopi akta pendirian esehatan yang disahkan oleha notaris untuk penyelenggara yang berbentuk badan hukum 5.Surat rekomendasi asosiasi optikal setempat; b. Ketenagaan : 1.Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan didirikan dilengkapi : -Fotokopi KTP -Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien; - FC eseha Refraksionis Optisien dilegalisir; -Fotokopi STR Refraksionis Optisien; - Fotokopi SIP/surat keterangan SIP dalam proses penerbitan izin; 2.Surat keterangan sehat dari dokter 3.Daftar SDM / pegawai (Formulir 2) c. Sarana Dan Prasarana 1.Daftar sarana dan peralatan (Formulir 3); 2.Fotokopi perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium; 3.Denah ruangan dibuat dengan skala 1:100
PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN 1. Pemohon mengirimkan dokumen pemenuhan persyaratan; 2. Dokumen diverifikasi secara administrasi oleh Tim Teknis dengan catatan : a. Dikembalikan, jika ada yang kurang atau memerlukan perbaikan; b. Diterima, jika dokumen sudah sesuai dengan persyaratan, selanjutnya ke proses berikutnya 3. Tim Teknis akan menjadwalkan pelaksanaan verifikasi lapangan/visitasi 4. Pelaksanaan verifikasi lapangan/visitasi 5. Tim Teknis akan membuat Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan/Visitasi; 6. Penyelengara Optikal membuat Komitmen Perbaikan Hasil Verifikasi lapangan/Visitasi dan memperbaiki/menambahkan kekurangan dokumen yang selanjutnya dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung (Formulir 4) 7. Tim Teknis melakukan verifikasi data
8. Perbaikan/tambahan dokumen persyaratan, jika sudah sesuai akan diterbitkan Rekomendasi Penyelenggaraan Optikal
b. Bagan alur proses
WAKTU PELAYANAN
-Senin s/d Jum’at (Jam : 08.00 s/d 14.00 WIB)
-Jangka Waktu Penyelesaian : 15 (Lima Belas) Hari Kerja
PEMBIAYAAN Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.
PRODUK LAYANAN Rekomendasi Penyelenggaraan Optik
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Memahami peraturan perundang-undangan tentang Optikal;
2. Mempunyai pengalaman dalam proses pelayanan perizinan;
3. Mempunyai kemampuan mengoperasionalkan
4. Komputer
SARANA DAN PRASARANA Komputer, Printer, ATK
MEKANISME PENGADUAN
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/