Surat Pelayanan Penelitian

PENGERTIAN


DASAR HUKUM

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun

2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian

2. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor:

11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan

Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten.


PERSYARATAN 

1. Surat keterangan/permohonan penelitian dari

universitas.


PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN

1. Pemohon menyerahkan semua berkas

persyaratan kepada operator.

2. Operator membuatkan surat izin penelitian

yang ditandatangani oleh Kepala Dinas

Kesehatan.

3. Operator menyerahkan kepada Pemohon.

4. Pemohon mengisi buku tanda terima berkas.


WAKTU PELAYANAN

1. Senin s/d Jum’at Jam: 08.00 s/d 14.00 WIB

2. Jangka Waktu Penyelesaian: 1 hari


PEMBIAYAAN

Tidak Ada Biaya (Gratis): Rp. 0


PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan Penelitian


KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN

1. Mampu menggunakan Office dan Internet.

2. Memahami peraturan perundangan

3. Memahami manlak pelayanan Biakesmaskin.

4. Mampu melakukan koordinasi


SARANA DAN PRASARANA 

1. Meja Kerja, Fasilitas Internet, komputer,

printer

2. Buku/Register

3. Lemari arsip, Map, odner, Kertas


PENGAWASAN INTERNAL

Evaluasi dilakukan secara berkala oleh

Sekretaris Dinas Kesehatan dan Ketua Tim Kerja

Perencanaan


JUMLAH PELAKSANA

3 orang


JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Uraian


JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang

nyaman dan menerapkan protokol kesehatan

yang ketat


MEKANISME PENGADUAN

1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/

2. Kantor Dinkes Tulungagung /

+6282245310006 Jalan Pahlawan No.1

Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab

Tulungagung, 66224


FORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN



EVALUASI KINERJA PELAKSANA

Evaluasi dilakukan secara berkala oleh

Sekretaris Dinas Kesehatan , Ketua Tim Kerja

Perencanaa Dinas Kesehatan