PENGERTIAN
DASAR HUKUM
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
2. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor:
11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten.
PERSYARATAN
1. Surat keterangan/permohonan penelitian dari
universitas.
PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
1. Pemohon menyerahkan semua berkas
persyaratan kepada operator.
2. Operator membuatkan surat izin penelitian
yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
Kesehatan.
3. Operator menyerahkan kepada Pemohon.
4. Pemohon mengisi buku tanda terima berkas.
WAKTU PELAYANAN
1. Senin s/d Jum’at Jam: 08.00 s/d 14.00 WIB
2. Jangka Waktu Penyelesaian: 1 hari
PEMBIAYAAN
Tidak Ada Biaya (Gratis): Rp. 0
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Penelitian
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Mampu menggunakan Office dan Internet.
2. Memahami peraturan perundangan
3. Memahami manlak pelayanan Biakesmaskin.
4. Mampu melakukan koordinasi
SARANA DAN PRASARANA
1. Meja Kerja, Fasilitas Internet, komputer,
printer
2. Buku/Register
3. Lemari arsip, Map, odner, Kertas
PENGAWASAN INTERNAL
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh
Sekretaris Dinas Kesehatan dan Ketua Tim Kerja
Perencanaan
JUMLAH PELAKSANA
3 orang
JAMINAN PELAYANAN
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Uraian
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang
nyaman dan menerapkan protokol kesehatan
yang ketat
MEKANISME PENGADUAN
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung /
+6282245310006 Jalan Pahlawan No.1
Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab
Tulungagung, 66224
FORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh
Sekretaris Dinas Kesehatan , Ketua Tim Kerja
Perencanaa Dinas Kesehatan













