Pelayanan BIAKESMASKIN

PENGERTIAN


DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang

Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4456);

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang

Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 244Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2023 Nomor 49, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang

Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868);

5. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang

Kesehatan (LembaranNegara Republik Indonesia

Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan lembaranNegara

Republik Indonesia Nomor 6887);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang

Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322;

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang

Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah

beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden

Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang

Jaminan Kesehatan;

7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013

tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan

Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah

beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri

Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri

Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan

Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;

8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun

2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi (Lembaran

daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri

D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur

Nomor 55);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun

2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran

2025;

10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2

Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan (Lembaran

Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1

Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa

Timur Nomor 56);

11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 tahun

2021 Tentang Penyelenggaraan Pembiayaan

Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di

Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah

beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur

Jawa Timur terakhir Nomor 37 tahun 2023 Tentang

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa

Timur Nomor 23 tahun 2021 Tentang

Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan

Bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Jawa Timur;

12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun

2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,

Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas;


PERSYARATAN 

1. Foto kopi KK dan KTP.

2. Foto kopi Surat Keterangan Miskin dari desa

(tanggal sebelum Masuk Rumah sakit).

3. Foto kopi Surat keterangan Miskin dari Dinas

Sosial.

4. Foto Kopi Surat keterangan Diagnosa dari Rumah

sakit/rujukan.


PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN

1. Pemohon menyerahkan semua berkas

persyaratan kepada operator.

2. Operator membuatkan Surat Pernyataan yang

ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan.

3. Operator menyerahkan berkas Kelengkapan

administrasi Biakesmaskin kepada Pemohon.

4. Pemohon mengisi buku tanda terima berkas.


WAKTU PELAYANAN

1. Senin s/d Jum’at Jam: 08.00 s/d 14.00 WIB

2. Jangka Waktu Penyelesaian: 1 hari

(menyesuaikan aplikasi)


PEMBIAYAAN

Tidak Ada Biaya (Gratis): Rp. 0


PRODUK LAYANAN

1. Surat Pernyataan

2. Surat Pernyatan telah didaftarkan Sebagai

peserta JKN dalam segmen PBPU BP Pemda


KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN

1. Mampu menggunakan Office dan Internet.

2. Memahami peraturan perundangan

3. Memahami manlak pelayanan Biakesmaskin.

4. Mampu melakukan koordinasi


SARANA DAN PRASARANA 

1. Meja Kerja, Fasilitas Internet, komputer,

printer

2. Buku/Register

3. Lemari arsip, Map, odner, Kertas


PENGAWASAN INTERNAL

Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala

Bidang Pelayanan Kesehatan dan Ketua Tim

Kerja Pengelolaan Jaminan Kesehatan


JUMLAH PELAKSANA

2 orang


JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Uraian


JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang

nyaman dan menerapkan protokol kesehatan

yang ketat


MEKANISME PENGADUAN

1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/

2. Kantor Dinkes Tulungagung /

+6282245310006 Jalan Pahlawan No.1

Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab

Tulungagung, 66224


FORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN



EVALUASI KINERJA PELAKSANA

Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala

Bidang pelayanan Kesehatan , Ketua Tim Kerja

Pengelolaan Jaminan Kesehatan, Kerja

Pembiayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi

Jawa Timur