PENGERTIAN
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868);
5. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (LembaranNegara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan lembaranNegara
Republik Indonesia Nomor 6887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi (Lembaran
daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri
D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 55);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1
Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 56);
11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Pembiayaan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di
Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur
Jawa Timur terakhir Nomor 37 tahun 2023 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 23 tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
Bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Jawa Timur;
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun
2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas;
PERSYARATAN
1. Foto kopi KK dan KTP.
2. Foto kopi Surat Keterangan Miskin dari desa
(tanggal sebelum Masuk Rumah sakit).
3. Foto kopi Surat keterangan Miskin dari Dinas
Sosial.
4. Foto Kopi Surat keterangan Diagnosa dari Rumah
sakit/rujukan.
PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
1. Pemohon menyerahkan semua berkas
persyaratan kepada operator.
2. Operator membuatkan Surat Pernyataan yang
ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan.
3. Operator menyerahkan berkas Kelengkapan
administrasi Biakesmaskin kepada Pemohon.
4. Pemohon mengisi buku tanda terima berkas.
WAKTU PELAYANAN
1. Senin s/d Jum’at Jam: 08.00 s/d 14.00 WIB
2. Jangka Waktu Penyelesaian: 1 hari
(menyesuaikan aplikasi)
PEMBIAYAAN
Tidak Ada Biaya (Gratis): Rp. 0
PRODUK LAYANAN
1. Surat Pernyataan
2. Surat Pernyatan telah didaftarkan Sebagai
peserta JKN dalam segmen PBPU BP Pemda
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Mampu menggunakan Office dan Internet.
2. Memahami peraturan perundangan
3. Memahami manlak pelayanan Biakesmaskin.
4. Mampu melakukan koordinasi
SARANA DAN PRASARANA
1. Meja Kerja, Fasilitas Internet, komputer,
printer
2. Buku/Register
3. Lemari arsip, Map, odner, Kertas
PENGAWASAN INTERNAL
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala
Bidang Pelayanan Kesehatan dan Ketua Tim
Kerja Pengelolaan Jaminan Kesehatan
JUMLAH PELAKSANA
2 orang
JAMINAN PELAYANAN
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Uraian
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang
nyaman dan menerapkan protokol kesehatan
yang ketat
MEKANISME PENGADUAN
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung /
+6282245310006 Jalan Pahlawan No.1
Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab
Tulungagung, 66224
FORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala
Bidang pelayanan Kesehatan , Ketua Tim Kerja
Pengelolaan Jaminan Kesehatan, Kerja
Pembiayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi
Jawa Timur













