PENGERTIAN
-
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun
2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Pedoman Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan di Lingkungan Kabupaten
Tulungagung;
5. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor: 11 Tahun
2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung;
6. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 39 Tahun 2023
tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tulungagung Untuk Penyederhanaan
Birokrasi;
PERSYARATAN
Permohonan pada website https://oss.go.id/ berupa
standar teknis berupa dokumen:
1. Profil Laboratorium Medis Kelas Pratama
2. Dokumen Laboratorium Medis Kelas Pratama
(Jumlah Jenis dan Spesifikasi Sarana, Prasarana,
Peralatan dan Pelayanan)
3. Dokumen Sumber Daya Manusia
PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
1. Pengguna layanan mengisi persyaratan standar
teknis pada https://oss.go.id/ beserta permohonan
visitasi
2. Petugas menerima, memeriksa dan memverifikasi
kelengkapan berkas, apabila sudah memenuhi syarat
dilajutkan dengan visitasi, apabila tidak memenuhi
syarat dikembalikan kepada pemohon untuk
diperbaiki.
3. Pengguna layanan menerima konfirmasi
persetujuan/penolakan yang dikirimkan melalui
https://oss.go.id/
1. Apabila ada penolakan akan diinformasikan dokumen
yang harus diperbaiki
2. Apabila disetujui maka dilakukan pelaksanaan
visitasi oleh Tim Visitasi Rekomendasi / Sertifikat
Standar Izin Operasional Laboratorim Medis Pratama
3. Pengguna layanan memenuhi kekurangan dari hasil
visitasi diupload pada aplikasi https://oss.go.id/
4. Berkas persyaratan diterima, diperiksa dan
diverifikasi oleh Dinas Kesehatan dengan
menerbitkan Lampiran Izin/Sertifikat Standar dan
Rekomendasi Izin Operasional Laboratorium Medis
Pratama.
5. Pengguna layanan menerima berkas Lampiran
Izin/Sertifikat Standar, Rekomendasi Izin Operasional
Laboratorium Medis Pratama beserta Perisinan
Berbasis Resiko yang telah diverifikasi oleh DTMPTSP
pada https://oss.go.id/
WAKTU PELAYANAN
- Senin s/d Jum’at
Jam: 08.00 s/d 14.00 WIB
- Jangka Waktu Penyelesaian: 14 (Empat Belas) Hari
PEMBIAYAAN
Tidak Ada Biaya (Gratis): Rp. 0
PRODUK LAYANAN
Surat Rekomendasi Izin Operasional Laboratorium
Kesehatan Masyarakat
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Mampu menggunakan aplikasi https://oss.go.id/
2. Memahami peraturan perundangan tentang perizinan
operasional Rumah Sakit.
3. Memiliki pengalaman dalam pelayanan perizinan.
SARANA DAN PRASARANA
1. Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
terkait dengan perizinan
2. Website
3. Meja Kerja
4. Komputer beserta jaringan internet
PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan
Kesehatan
JUMLAH PELAKSANA
8 orang
JAMINAN PELAYANAN
Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti,
responsif, komunikatif, sopan dan santun
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
1. Kerahasiaan terjamin
2. Petugas yang kompeten
3. Peralatan Standar
4. Berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur dan
Kriteria
MEKANISME PENGADUAN
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / +6282245310006
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec.
Kedungwaru, Kab Tulungagung
FORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN
-
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang
Pelayanan Kesehatan dan Tim Kerja













