Pelayanan Laboratorium Kesehatan Daerah

PENGERTIAN

 -


DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun

2009 tentang Pelayanan Publik;

2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun

2023 tentang Kesehatan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

4. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang

Pedoman Standar Operasional Prosedur Administrasi

Pemerintahan di Lingkungan Kabupaten

Tulungagung;

5. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor: 11 Tahun

2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja

Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung;

6. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 39 Tahun 2023

tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah

Kabupaten Tulungagung Untuk Penyederhanaan

Birokrasi;


PERSYARATAN 

Permohonan pada website https://oss.go.id/ berupa

standar teknis berupa dokumen:

1. Profil Laboratorium Medis Kelas Pratama

2. Dokumen Laboratorium Medis Kelas Pratama

(Jumlah Jenis dan Spesifikasi Sarana, Prasarana,

Peralatan dan Pelayanan)

3. Dokumen Sumber Daya Manusia


PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN

1. Pengguna layanan mengisi persyaratan standar

teknis pada https://oss.go.id/ beserta permohonan

visitasi

2. Petugas menerima, memeriksa dan memverifikasi

kelengkapan berkas, apabila sudah memenuhi syarat

dilajutkan dengan visitasi, apabila tidak memenuhi

syarat dikembalikan kepada pemohon untuk

diperbaiki.

3. Pengguna layanan menerima konfirmasi

persetujuan/penolakan yang dikirimkan melalui

https://oss.go.id/

1. Apabila ada penolakan akan diinformasikan dokumen

yang harus diperbaiki

2. Apabila disetujui maka dilakukan pelaksanaan

visitasi oleh Tim Visitasi Rekomendasi / Sertifikat

Standar Izin Operasional Laboratorim Medis Pratama

3. Pengguna layanan memenuhi kekurangan dari hasil

visitasi diupload pada aplikasi https://oss.go.id/

4. Berkas persyaratan diterima, diperiksa dan

diverifikasi oleh Dinas Kesehatan dengan

menerbitkan Lampiran Izin/Sertifikat Standar dan

Rekomendasi Izin Operasional Laboratorium Medis

Pratama.

5. Pengguna layanan menerima berkas Lampiran

Izin/Sertifikat Standar, Rekomendasi Izin Operasional

Laboratorium Medis Pratama beserta Perisinan

Berbasis Resiko yang telah diverifikasi oleh DTMPTSP

pada https://oss.go.id/


WAKTU PELAYANAN

- Senin s/d Jum’at

Jam: 08.00 s/d 14.00 WIB

- Jangka Waktu Penyelesaian: 14 (Empat Belas) Hari


PEMBIAYAAN

Tidak Ada Biaya (Gratis): Rp. 0


PRODUK LAYANAN

Surat Rekomendasi Izin Operasional Laboratorium

Kesehatan Masyarakat


KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN

1. Mampu menggunakan aplikasi https://oss.go.id/

2. Memahami peraturan perundangan tentang perizinan

operasional Rumah Sakit.

3. Memiliki pengalaman dalam pelayanan perizinan.


SARANA DAN PRASARANA 

1. Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang

terkait dengan perizinan

2. Website

3. Meja Kerja

4. Komputer beserta jaringan internet


PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan

Kesehatan


JUMLAH PELAKSANA

8 orang


JAMINAN PELAYANAN

Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti,

responsif, komunikatif, sopan dan santun


JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

1. Kerahasiaan terjamin

2. Petugas yang kompeten

3. Peralatan Standar

4. Berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur dan

Kriteria


MEKANISME PENGADUAN

1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/

2. Kantor Dinkes Tulungagung / +6282245310006

Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec.

Kedungwaru, Kab Tulungagung


FORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN

 -


EVALUASI KINERJA PELAKSANA

Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang

Pelayanan Kesehatan dan Tim Kerja