Pelayanan Satu Sehat SDMK dan SISDMK di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;

4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan;

6. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023;

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan;

9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;

10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan, yang mengintegrasikan data SDMK (Sistem Data Sumber Daya Manusia Kesehatan) dan Satu Sehat SDMK;

11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;

12. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten. Tulungagung.

PERSYARATAN 

1. Terigisterasi pada akun Satu Sehat SDMK;

2. Memastikan data NIK, profesi, kompetensi, STR, dan riwayat pekerjaan valid

3. Memastikan link terkait Satu Sehat SDMK valid 

PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN

1. Pemohon melakukan setiap proses melalui akun Satu Sehat SDMK

2. Validasi dilakukan oleh fasilitas pelayanan Kesehatan, kecuali praktik mandiri di luar dokter, dokter gigi, perawat dan bidan, validasi dilakukan oleh dinas Kesehatan

3. Semua proses dilakukan secara mandiri oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan 


WAKTU PELAYANAN

1. Senin s/d Jum’at Jam: 08.00 s/d 14.00 WIB

2. Jangka Waktu Penyelesaian : 2 hari (menyesuaikan aplikasi) 


PEMBIAYAAN

Tidak Ada Biaya (Gratis): Rp. 0


PRODUK LAYANAN

1. Status validasi dalam aplikasi SIDMK

2. Status Kepesertaan UKOM

3. Sertifikat Diklat

4. Surat Keterangan Magang


KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN

1. Mampu menggunakan Office dan Internet.

2. Memahami peraturan perundangan tentang Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

3. Memahami peraturan perundangan Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan, Diklat dan Magang.

4. Mampu melakukan koordinasi 


SARANA DAN PRASARANA 

1. Meja Kerja, Fasilitas Internet, komputer, printer

2. Buku/Register (Aplikasi SISDMK)

3. Lemari arsip, Map, odner, Kertas


PENGAWASAN INTERNAL

Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Ketua Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan 


JUMLAH PELAKSANA

4 orang


JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan


JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat 


MEKANISME PENGADUAN

1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/

2. Kantor Dinkes Tulungagung / +6282245310006 Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung


FORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN



EVALUASI KINERJA PELAKSANA

Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Ketua Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan