PENERBITAN REKOMENDASI IZIN GRIYA SEHAT
PENGERTIAN
Griya Sehat adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisionalyang menyelenggarakan perawatan / pengobatan tradisional dan komplementer oleh Tenaga Kesehatan Tradisional
DASAR HUKUM
1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
2. PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional;
3. Permenkes RI No.15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
5. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten.
PERSYARATAN
1. NIB
2. Membuat Surat Permohonan
3. Dokumen : Akta Usaha Berbadan Hukum, Izin HO, Profil Griya Sehat, Self Assesment, Surat Pernyataan, IMB, UKL/UPL, Struktur Organisasi
4. STRTKT dan SIPTKT
PROSEDUR PELAYANAN DAN BAGAN ALUR PROSES
a. Prosedur.
- Pemohon sudah memiliki NIB dan mendaftar melalui Aplikasi OSS
- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan dari pemohon melalui Aplikasi OSS
- Petugas mengembalikan berkas pemohon apabila belum lengkap untuk dilakukan perbaikan berkas pemohon
- Petugas menentukan jadwal verifikasi lapangan
- Petugas membuat Surat Rekomendasi Griya Sehat
- Pengesahan Surat Rekomendasi Griya Sehat oleh Kepala Dinas Kesehatan
- Petugas mengupload Surat Rekomendasi Griya Sehat untuk dilanjutkan proses Penerbitan Surat Izin Operasional Griya Sehat oleh DPMPTSP
b. Bagan alur proses

WAKTU PELAYANAN
Jam Pelayanan
Senin s/d Jumat : 08.00 - 14.00 WIB
Waktu Pelayanan
Maksimal penyelesaian 10 (Sepuluh) Hari Kerja efektif, dihitung mulai berkas permohonan lengkap
Griya Sehat adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisionalyang menyelenggarakan perawatan / pengobatan tradisional dan komplementer oleh Tenaga Kesehatan Tradisional
DASAR HUKUM
1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
2. PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional;
3. Permenkes RI No.15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
5. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten.
PERSYARATAN
1. NIB
2. Membuat Surat Permohonan
3. Dokumen : Akta Usaha Berbadan Hukum, Izin HO, Profil Griya Sehat, Self Assesment, Surat Pernyataan, IMB, UKL/UPL, Struktur Organisasi
4. STRTKT dan SIPTKT
PROSEDUR PELAYANAN DAN BAGAN ALUR PROSES
a. Prosedur.
- Pemohon sudah memiliki NIB dan mendaftar melalui Aplikasi OSS
- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan dari pemohon melalui Aplikasi OSS
- Petugas mengembalikan berkas pemohon apabila belum lengkap untuk dilakukan perbaikan berkas pemohon
- Petugas menentukan jadwal verifikasi lapangan
- Petugas membuat Surat Rekomendasi Griya Sehat
- Pengesahan Surat Rekomendasi Griya Sehat oleh Kepala Dinas Kesehatan
- Petugas mengupload Surat Rekomendasi Griya Sehat untuk dilanjutkan proses Penerbitan Surat Izin Operasional Griya Sehat oleh DPMPTSP
b. Bagan alur proses
WAKTU PELAYANAN
Jam Pelayanan
Senin s/d Jumat : 08.00 - 14.00 WIB
Waktu Pelayanan
Maksimal penyelesaian 10 (Sepuluh) Hari Kerja efektif, dihitung mulai berkas permohonan lengkap
PEMBIAYAAN
Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.
PRODUK LAYANAN
Rekomendasi Izin Griya Sehat
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Menguasai computer
2. Menguasai peraturan perundangan tentang tenaga kesehatan
3. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.
SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN
Buku /Register, Lemari arsip, Map, odner, Komputer, Printer, Kertas
PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Griya Sehat
JUMLAH PELAKSANA
5 (Lima) orang
JAMINAN PELAYANAN
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Griya Sehat
MEKANISME PENGADUAN
1. Alur Pengaduan Lihat disini
2. Melalui web Dinkes https://dinkes.tulungagung.go.id/ atau klik disini
2. Kantor Dinkes Tulungagung Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, WA / Call Center 082245310006 Kode Pos 66224 Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
FORMULIR
Kelengkapan dokumen persyaratan dapat di download disini
Jangan lupa Scan atau Klik link survey kepuasan atas layanan kami, Terimakasih
https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=550&idEvent=10509













