JENIS PELAYANAN PUBLIK :
PENERBITAN BERITA ACARA PENILAIAN KESESUAIAN KLINIK
I. DASAR HUKUM
A. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
B. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
II. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum :
1. Klinik Pemerintah berbentuk badan hukum publik, berbentuk unit pelaksana dengan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) atau Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PK-BLUD), atau berbentuk unit pelaksana nonBLU atau nonBLUD;
2. Klinik Swasta berbentuk orang perseorangan atau badan usaha :
a. Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Inap harus berbentuk badan usaha;
b. Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Jalan harus berbentuk orang perseorangan atau badan usaha;
c. Klinik Swasta PMA merupakan badan usaha berbadan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas atau badan usaha lain yang diizinkan sesuai dengan keteentuan peraturan perundang-undangan
3. Dokumen Profil Klinik, paling sedikit meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi, waktu pelayanan, jadwal praktik, jenis tindakan dan pemeriksaan yang dilayani, denah bangunan dengan skala ukur, dan foto tampilan bangunan dan ruangan Klinik ;
4. Dokumen Self Assessment Klinik, paling sedikit berisi informasi Klinik, waktu pelayanan, rincian pelayanan Klinik, pemenuhan persyaratan sarana, prasarana dan peralatan Klinik; download form self assesment >> KLIK DISINI
;

;
5. Persyaratan Izin Lainnya, yaitu dokumen Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan dokumen Arahan Penapisan SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
B. Persyaratan Khusus :
1. Daftar Obat dan Bahan Medis Habis Pakai, Klinik rawat jalan yang tidak menyelenggarakan kefarmasian daftar obat yang diupload adalah daftar obat emergency sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4799/2021 tentang Daftar Obat Keadaan Darurat Medis;
2. Daftar Sumber Daya Manusia (SDM) berupa Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, paling sedikit berisi nama, kualifikasi pendidikan, jenis profesi, dan ruang lingkup pekerjaan di Klinik;
3. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) untuk semua Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang masih berlaku sesuai lokasi Klinik;
4. Bagi Klinik yang baru berdiri atau memiliki Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang baru :
a. Melampirkan STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang masih berlaku;
b. Surat penugasan/kontrak kerja antara Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan Klinik;
c. Surat pernyataan komitmen Klinik untuk segera mengurus SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk Klinik tersebut setelah perizinan berusaha Klinik terbit
5. Dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis dan/atau B3 non medis;
6. Dokumen mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila Klinik mempekerjakan TK-WNA;
7. Surat pernyataan pendirian Klinik Pratama dengan PMA (Penanaman Modal Asing) yang menyatakan hanya memberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan/atau keluarganya dari pelaku usaha PMA (Penanaman Modal Asing) dan disetujui oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat;
8. Selain surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada point 7), bagi Klinik Pratama dengan PMA (Penanaman Modal Asing) yang akan memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat sekitar selain pekerja dan/atau keluarganya juga harus melampirkan perjanjian kerja sama internasional, nota kesepahaman, atau surat keterangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat yang menerangkan kebutuhan akses pelayanan bagi masyarakat tersebut
C. Perpanjangan Perizinan Berusaha Klinik
Persyaratan :
1. Dokumen persyaratan umum;
2. Dokumen persyaratan khusus;
3. Dokumen perizinan berusaha Klinik sebelumnya;
4. Dokumen peraturan internal Klinik/kebijakan lain yang memuat tentang penyelenggaraan Klinik;
5. Bukti registrasi Klinik/dokumen registrasi Klinik;
6. Dokumen akreditasi Klinik;
7. Perpanjangan perizinan berusaha Klinik dilaksanakan minimal 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku perizinan berakhir
D. Perubahan Perizinan Berusaha Klinik :
1. Perubahan terhadap perizinan berusaha Klinik dilakukan dalam hal :
a. Perubahan nama Klinik;
b. Perubahan alamat Klinik atau pindah lokasi;
c. Perubahan pemilik Klinik;
d. Perubahan kemampuan pelayanan Klinik; dan/atau;
e. Perubahan penyelenggaraan pelayanan Klinik
2. Persyaratan :
a. Dokumen persyaratan umum;
b. Dokumen persyaratan khusus;
c. Dokumen perizinan berusaha Klinik yang masih berlaku (NIB dan Sertifikat Standar) atau dokumen perizinan Klinik sebelumnya;
d. Surat keterangan alasan perubahan perizinan berusaha dari pemilik Klinik.
III. PROSEDUR
A. Klinik Pemerintah BLU/BLUD dan Klinik Swasta :
1. Pengguna layanan melakukan upload dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus di oss.go.id;
2. Dokumen diverifikasi secara administrasi oleh Dinas Kesehatan, dengan catatan bila ada perbaikan akan diinformasikan dokumen yang harus diperbaiki melalui notifikasi di oss.go.id;
3. Dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui maka dilakukan penilaian kesesuaian/verifikasi lapangan oleh Tim Teknis Perizinan Sektor Kesehatan bersama dengan Tim dari DPMPTSP, organisasi profesi PKFI dan Kepala Puskesmas wilayah;
4. Apabila hasil penilaian kesesuaian/verifikasi lapangan sudah sesuai dengan dokumen yang di upload di oss.go.id dengan data dilapangan, selanjutnya Dinas Kesehatan menerbitkan Berita Acara Penilaian Kesesuaian Klinik dan dikirimkan melalui email pengguna layanan;
5. Pengguna layanan meng upload dokumen Berita Acara Penilaian Kesesuaian Klinik pada persyaratan teknis di oss.go.id pada point “Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik”;
6. Pengguna layanan menerima berkas Perizinan Berbasis Resiko berupa Sertifikat Standar beserta lampiran data teknis yang telah diverifikasi oleh Dinas Kesehatan dan DTMPTSP pada oss.go.id.
7. Bagan alur proses :
B. Klinik Pemerintah Non BLU/Non BLUD :
1. Pengguna layanan melakukan upload dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus pada link google drive pengguna layanan;
2. Dokumen diverifikasi secara administrasi oleh Dinas Kesehatan, dengan catatan bila ada perbaikan akan diinformasikan dokumen yang harus diperbaiki melalui email pengguna layanan;
3. Dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui maka dilakukan penilaian kesesuaian/verifikasi lapangan oleh Tim Teknis Perizinan Sektor Kesehatan bersama dengan Tim dari DPMPTSP, organisasi profesi PKFI dan Kepala Puskesmas wilayah;
4. Apabila hasil penilaian kesesuaian/verifikasi lapangan sudah sesuai dengan dokumen yang di upload di link google drive dengan data dilapangan, selanjutnya Dinas Kesehatan menerbitkan Berita Acara Penilaian Kesesuaian Klinik dan dikirimkan melalui email pengguna layanan;
5. Pengguna layanan menerima dokumen perijinan Klinik yang diterbitkan oleh DPMPTSP yang dikirimkan melalui email pengguna layanan
6. Bagan alur proses :













