PENERBITAN SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL (STPT)
PENGERTIAN
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Penyehat Tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
DASAR HUKUM
1.UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
2.PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional;
3.Permenkes RI No.61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris;
Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten.
PERSYARATAN
1. Mengisi formulir permohonan
2. Mengisi surat pernyataan bermaterai Rp, 10.000
3. Melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Lurah/KepalaDesa
4. Melampirkan Surat Pengantar dari Puskesmas wilayah
5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Asosiasi sesuai modalitas yang dimiliki
6. Melampirkan Fotocopy KTP yang masih berlaku
7. Pas Foto berwarna 4x6, sebanyak 3 (tiga) lembar
PROSEDUR PELAYANAN DAN BAGAN ALUR PROSES
a. Prosedur.
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas
2. Petugas meneliti kelengkapan persyaratan permohonan dan mengembalikan apabila persyaratan belum lengkap
3. Apabila persyaratan telah lengkap, petugas mencatat dalam buku register dan memberikan tanda terima berkas kepada pemohon
4. Petugas meneliti kembali keabsahan dokumen permohonan
5. Petugas menentukan jadwal penilaian teknis
6. Apabila penilaian teknis memenuhi syarat, dilanjutkan proses penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
7. Petugas mencetak Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
8. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
9. Petugas melakukan pencatatan dalam buku register dan pengarsipan
10. Menyerahkan STPT kepada pemohon
b. Bagan alur proses
WAKTU PELAYANAN
-Senin s/d Jum’at
-Jam : 08.00 s/d 14.00 WIB
Jangka Waktu Penyelesaian : 10 (Sepuluh) Hari Kerja
PEMBIAYAAN
Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.
PRODUK LAYANAN
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Menguasai computer
2. Menguasai peraturan perundangan tentang kesehatan tradisional
3. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.
SARANA DAN PRASANA PELAYANAN
Buku /Register, Lemari arsip, Map, odner, Komputer, Printer, Kertas
JUMLAH PELAKSANA
4 orang
PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Panti Sehat
JAMINAN PELAYANAN
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
JAMINAN KEAMANANDAN KESELEMATAN PELAYANAN
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan kesehatan yang ketat
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Panti Sehat
MEKANISME PENGADUAN
1. Alur Pengaduan Lihat disini
2. Melalui web Dinkes https://dinkes.tulungagung.go.id/ atau Klik disni
2. Kantor Dinkes Tulungagung Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, WA / Call Center 082245310006 Kode Pos 66224 Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
Formulir
1. Formulir Pendaftaran Penyehat Tradisional Baru download disini
2. Perpanjangan Surat Penyehat Tradisional download disini
Pendaftaran Online :
Pendaftaran STPT online Klik disini
Jangan lupa Scan atau Klik link survey kepuasan atas layanan kami, Terimakasih
https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=550&idEvent=10511












