Laik Higiene Rumah Makan dan Restoran

PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK HIGIENE RUMAH MAKAN DAN RESTORAN

DASAR HUKUM
Kepmenkes No. 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;

PERSYARATAN 
a. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku 
b. Peta lokasi dan gambar denah bangunan
c. Surat penunjukan penanggungjawab rumah makan restoran
d. Fotocopy sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi Pengusaha
e. Fotocopy sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan bagi Penjamah makanan minimal 1 (satu) orang penjamah makanan
f. Rekomendasi dari asosiasi Rumah Makan dan Restoran

PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
a. Pemohon mengisi Formulir dan melampirkan berkas secara lengkap
b. Tim Dinas Kesehatan melakukan kunjungan,  melakukan penilaian :
1) Kebersihan Lingkungan
2) Mengambil sampel air untuk uji laboratorium
3) Mengambil sampel makanan untuk uji laboratorium
4) Pemeriksaan  esehatan karyawan
c. Tim menyimpulkan hasil penilaian dan saran perbaikan
d. Jika hasil memenuhi syarat (MS) dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
e. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) proses diulang mulai butir c
Bagan alur proses


WAKTU PELAYANAN
-     Senin s/d Jum’at (Jam : 08.00 s/d 14.00 WIB)
-     Jangka Waktu Penyelesaian : 10 (Sepuluh) Hari Kerja

PEMBIAYAAN
Tidak Ada Biaya (Gratis) kecuali PemeriksaanLaboratorium ditanggung pemohon sesuai dengan Perda (Pemeriksaan Microbiologi air Rp. 50.000,- dan Microbilogi makanan Rp.100.000,-)

PRODUK LAYANAN
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
Menguasai Higiene sanitasi Pangan dan Lingkungan

SARANA DAN PRASARANA 
1. Berkas pemohon,
2. Form Pemeriksaan ,
3. alat tulis,
4. Wadah sampel Steril,
5. Kendaraan transport Tim

MEKANISME PENGADUAN
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/ 
2. Kantor Dinkes Tulungagung / +6282245310006  Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung, 66224

PENGAWASAN INTERNAL 
Pengawasan dilakukan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Penanggung Jawab teknis perizinan Laik Higiene Sanitasi

JUMLAH PELAKSANA
4 (Empat) orang

JAMIANAN PELAKSANA
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan

JAMINAN KEAMANANDAN KESELAMATAN PELAYANAN
Pelayanan dilakukan di dalam ruangan dan diluar bangunan (lingkungan) tempat usaha dengan melaksanakan  esehata kesehatan

EVALUASI KINERJA PELKASANA
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Penanggung Jawab teknis perizinan Laik Higiene Sanitasi

FORMULIR 
Kelengkapan dokumen persyaratan dapat di download disini

Jangan lupa Scan atau Klik link survey kepuasan atas layanan kami, Terimakasih