PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK HIGIENE RUMAH MAKAN DAN RESTORAN
DASAR HUKUM
Kepmenkes No. 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;
PERSYARATAN
a. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
b. Peta lokasi dan gambar denah bangunan
c. Surat penunjukan penanggungjawab rumah makan restoran
d. Fotocopy sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi Pengusaha
e. Fotocopy sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan bagi Penjamah makanan minimal 1 (satu) orang penjamah makanan
f. Rekomendasi dari asosiasi Rumah Makan dan Restoran
PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
a. Pemohon mengisi Formulir dan melampirkan berkas secara lengkap
b. Tim Dinas Kesehatan melakukan kunjungan, melakukan penilaian :
1) Kebersihan Lingkungan
2) Mengambil sampel air untuk uji laboratorium
3) Mengambil sampel makanan untuk uji laboratorium
4) Pemeriksaan esehatan karyawan
c. Tim menyimpulkan hasil penilaian dan saran perbaikan
d. Jika hasil memenuhi syarat (MS) dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
e. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) proses diulang mulai butir c
Bagan alur proses
WAKTU PELAYANAN
- Senin s/d Jum’at (Jam : 08.00 s/d 14.00 WIB)
- Jangka Waktu Penyelesaian : 10 (Sepuluh) Hari Kerja
PEMBIAYAAN
Tidak Ada Biaya (Gratis) kecuali PemeriksaanLaboratorium ditanggung pemohon sesuai dengan Perda (Pemeriksaan Microbiologi air Rp. 50.000,- dan Microbilogi makanan Rp.100.000,-)
PRODUK LAYANAN
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
Menguasai Higiene sanitasi Pangan dan Lingkungan
SARANA DAN PRASARANA
1. Berkas pemohon,
2. Form Pemeriksaan ,
3. alat tulis,
4. Wadah sampel Steril,
5. Kendaraan transport Tim
MEKANISME PENGADUAN
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / +6282245310006 Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung, 66224
PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan dilakukan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Penanggung Jawab teknis perizinan Laik Higiene Sanitasi
JUMLAH PELAKSANA
4 (Empat) orang
JAMIANAN PELAKSANA
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
JAMINAN KEAMANANDAN KESELAMATAN PELAYANAN
Pelayanan dilakukan di dalam ruangan dan diluar bangunan (lingkungan) tempat usaha dengan melaksanakan esehata kesehatan
EVALUASI KINERJA PELKASANA
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Penanggung Jawab teknis perizinan Laik Higiene Sanitasi
FORMULIR
Kelengkapan dokumen persyaratan dapat di download
disini
Jangan lupa Scan atau Klik link survey kepuasan atas layanan kami, Terimakasih