PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
DASAR HUKUM
1. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keshatan;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentanga Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
6. Undang Undang No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahanantara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
10. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
11. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga Pangan;
12. Peraturan Kepala Badan POM No :22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor obat dan Pangan
13. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten.
PERSYARATAN
Berkas Pengajuan sesuai dengan yang dipersyaratkan di Peraturan Perundangan
PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
1. Petugas memverifikasi dan melaksanakan validasi awal berkas permohonan perizinan Audit sarana Pangan
2. Pelaksanaan Penyuluhan Keamanan Pangan.
3. Petugas memverifikasi dan melaksanakan validasi lanjutan berkas permohonan perizinan Pemenuhan komitmen Pangan IRT.
4. Petugas Memverifikasi dan melaksankan validasi akhir berkas permohonan perizinan Pemenhuan komitmen Pangan IRT.
5. Petugas mengoreksi dokumen perizinan Pemenuhan komitmen Pangan IRT.
6. Penyerahan dokumen perizinan Pemenuhan komitmen Pangan IRT yang telah terbit kepada pemohon.
b. Bagan alur proses
WAKTU PELAYANAN
Senin s/d Jum’at
Jam : 08.00 s/d 14.00 WIB
- Jangka Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) Hari Kerja
PEMBIAYAAN
Tidak Ada Biaya (Gratis)
PRODUK LAYANAN
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Bersertifikat Penyuluh Keamanan Pangan
2. Bersertifikat Pengawas Keamanan Pangan (DFI)
3. Memahami peraturan perundangan tentang Pangan
4. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan
SARANA DAN PRASARANA
1. Buku Perundang - undangan tentang Pangan
2. Media untuk penyuluhan
3. Lemari arsip
4. Form Permohonan
5. Form Ceklist Pemeriksaan
6. SK Menkes tentang Bahan Tambahan Pangan
7. SK BPOM tentang Pedoman Penyelenggaraan SP-PIRT
8. Komputer
9. Printer
10. Kertas
11. Kendaraan Transportasi Audit Sarana
MEKANISME PENGADUAN
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / +6282245310006 Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung, 66224
PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan internal dilaksanakan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
JUMLAH PELKASANA
6 orang
JAMINAN PELAYANAN
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Jangan lupa Scan atau Klik link survey kepuasan atas layanan kami, Terimakasih













