Home Pelayanan terpadu Pelayanan Cek Kesehatan Gratis (CKG)
Pelayanan Cek Kesehatan Gratis (CKG)
PENGERTIAN
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 tentang Petunjuk TeknisCek Kesehatan Gratis
6. Perbup Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung;
PERSYARATAN
1. Terigisterasi pada akun ASIK;
PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
1. Pemohon mengajukan surat permohonan CKG
2. Dinas Kesehatan menyiapkan tim yang akan bertugas
3. Semua proses dilakukan Dinas Kesehatan
WAKTU PELAYANAN
1. Senin s/d Jum’at Jam: 08.00 s/d 14.00 WIB
2. Jangka Waktu Penyelesaian: 2 hari
(menyesuaikan aplikasi)
PEMBIAYAAN
Tidak Ada Biaya (Gratis): Rp. 0
PRODUK LAYANAN
Status validasi dalam aplikasi ASIK
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Mampu menggunakan Office dan Internet
2. Memahami peraturan perundangan tentang Cek Kesehatan Gratis
3. Mampu melakukan koordinasi
SARANA DAN PRASARANA
1. Meja Kerja
2. Fasilitas Internet, komputer, printer
3. Buku/Register (Aplikasi ASIK)
4. Lemari arsip, Map, odner, Kertas
PENGAWASAN INTERNAL
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang P2 dan Tim CKG Dinas Kesehatan
JUMLAH PELAKSANA
20 orang
JAMINAN PELAYANAN
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar
pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
MEKANISME PENGADUAN
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung /
+6282245310006 Jalan Pahlawan No.1
Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab
Tulungagung, 66224
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang P2 dan Tim CKG Dinas Kesehatan.