PENGERTIAN


DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

3. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023;

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 tentang Petunjuk TeknisCek Kesehatan Gratis

6. Perbup Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung;


PERSYARATAN 

1. Terigisterasi pada akun ASIK;


PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN

1. Pemohon mengajukan surat permohonan CKG

2. Dinas Kesehatan menyiapkan tim yang akan bertugas

3. Semua proses dilakukan Dinas Kesehatan


WAKTU PELAYANAN

1. Senin s/d Jum’at Jam: 08.00 s/d 14.00 WIB

2. Jangka Waktu Penyelesaian: 2 hari

(menyesuaikan aplikasi)


PEMBIAYAAN

Tidak Ada Biaya (Gratis): Rp. 0


PRODUK LAYANAN

Status validasi dalam aplikasi ASIK


KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN

1. Mampu menggunakan Office dan Internet

2. Memahami peraturan perundangan tentang Cek Kesehatan Gratis

3. Mampu melakukan koordinasi


SARANA DAN PRASARANA 

1. Meja Kerja

2. Fasilitas Internet, komputer, printer

3. Buku/Register (Aplikasi ASIK)

4. Lemari arsip, Map, odner, Kertas


PENGAWASAN INTERNAL

Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang P2 dan Tim CKG Dinas Kesehatan


JUMLAH PELAKSANA

20 orang


JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar

pelayanan


JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat


MEKANISME PENGADUAN

1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/

2. Kantor Dinkes Tulungagung /

+6282245310006 Jalan Pahlawan No.1

Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab

Tulungagung, 66224


EVALUASI KINERJA PELAKSANA

Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang P2 dan Tim CKG Dinas Kesehatan.